Showing posts with label Industri Semen. Show all posts
Showing posts with label Industri Semen. Show all posts

06 May, 2010

Adakah Kartel di Industri Semen?


Oleh:
Rachmad Satriotomo (2010)
Asisten Peneliti Institute for Sustainable Reform (INSURE), Jakarta


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan adanya kartel (kerjasama industri) di industri semen Indonesia. Hal ini menyusul aduan DPP Real Estate Indonesia (REI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terhadap perusahaan produsen semen yang resah atas tingginya harga semen di Indonesia. Kedelapan perusahaan yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut yaitu PT Semen Andalas Indonesia, PT Semen Padang, PT Semen Baturaja, PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Semen Gresik (Persero) Tbk, PT Semen Tonasa dan Semen Gresik, dan PT Semen Bosowa Maros. Kedelapan perusahaan itu diduga melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”